VONIS KASUS BLBI

  • 24 September 2018 17:35
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (kedua kiri) bergegas usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj/18.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2669
File size
1.59 MB
Created
24/09/2018 17:35 WIB
Photographer
Indrianto Eko Suwarso
Editor