VONIS KASUS BLBI

  • 24 September 2018 17:35
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj/18.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2669
File size
2.94 MB
Created
24/09/2018 17:35 WIB
Photographer
Indrianto Eko Suwarso
Editor