TANGKAP DUA WNA PANTAI GADING

  • 26 Oktober 2018 15:20
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Muhammad Akram menunjukkan barang bukti paspor milik Coulibaly Foungnigue Brahim (27) dan Kone Adama Junior (23) saat rilis di Kantor Imigrasi kelas II Blitar, Jawa Timur, Jumat (26/10/2018). Petugas Pengawasan dan Penindakan keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Blitar menangkap dua WNA asal Pantai Gading yang diduga menyalahi izin tinggal, serta melebihi masa tinggal (overstay) selama tujuh bulan. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/foc.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
2.14 MB
Created
26/10/2018 15:20 WIB
Photographer
Irfan Anshori
Editor
Fanny Octavianus