PERATURAN BARU TAKSI DARING

  • 15 November 2018 18:35
Pengemudi taksi daring mengantarkan penumpang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/11/2018). Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan peraturan baru taksi daring dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) mulai berlaku Desember mendatang, menggantikan tiga Permen sebelumnya yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Permenhub yang baru tersebut diantaranya membahas terkait tarif, kuota, badan usaha dan syarat lainnya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2669
File size
1.85 MB
Created
15/11/2018 18:35 WIB
Photographer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Hermanus Prihatna