DISKUSI PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Baiq Nuril Maknun (kedua kiri) menandatangani surat perlindungan saksi disaksikan Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo (kiri) dan Anggota MPR fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (ketiga kiri) seusai menjadi narasumber pada diskusi empat pilar MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018). Diskusi tersebut membahas tema "Perlindungan Perempuan dari Ancaman Kekerasan Seksual". ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Related photo