SIDANG PERDANA BUPATI NONAKTIF LAMPUNG SELATAN
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (kiri) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Senin (17/12/2018). Jaksa mendakwa Zainudin Hasan dengan pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang- Udang RI Nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.
Related photo