EKSEKUSI LAHAN PERMUKIMAN WARGA

  • 19 Desember 2018 16:20
Alat berat merubuhkan rumah saat dilakukan eksekusi lahan permukiman warga di Kentingan Baru, Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/12/2018). Sebanyak 160 kepala keluarga yang menempati lahan seluas 15.000 meter persegi dieksekusi karena dinilai melanggar Perda nomor 8 tahun 2016 tentang bangunan gedung, diantaranya, status kepemilikan gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
2.93 MB
Created
19/12/2018 16:20 WIB
Photographer
Mohammad Ayudha
Editor
Fanny Octavianus