NELAYAN VIETNAM
TANJUNGPINANG, 7/12 - NELAYAN VIETNAM. Sebanyak 12 orang nelayan asal Vietnam mendengarkan vonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Senin. Nelayan asal Vietnam tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 48 UU RI No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, karena memasuki perairan Indonesia tanpa izin dan dokumen resmi. FOTO ANTARA/Henky Mohari/ss/pd/09
Related photo