PEMBONGKARAN PAKSA BANGUNAN LIAR

  • 17 Januari 2019 13:10
Salah seorang pemilik kios (kanan) menyaksikan petugas Satpol PP Kota Banda Aceh membongkar paksa bangunan liar di depan MIN Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Kamis (17/1/2019). Sebanyak enam unit bangunan liar yang dijadikan tempat berjualan dibongkar paksa karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengganggu ketertiban berlalu lintas. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2666
File size
2.76 MB
Created
17/01/2019 13:10 WIB
Photographer
Irwansyah Putra
Editor
Hermanus Prihatna