TERSANGKA PUNGLI DANA MASJID

  • 17 Januari 2019 20:55
Tersangka kasus dugaan pungli dana rekonstruksi masjid pascagempa yaitu Kasubag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB berinisial SL (tengah), menutupi wajahnya ketika digiring keluar dari mobil penyidik di Mapolres Mataram, NTB, Kamis (17/1/2019). Polres Mataram menetapkan SL sebagai tersangka ketiga karena diduga memerintahkan untuk melakukan penarikan fee kepada pengurus masjid penerima dana rekonstruksi pascagempa Lombok yang telah disalurkan Kemenag RI melalui DIPA 2018. Dalam kasus ini penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku rekening, kuitansi pembayaran, dan uang tunai Rp95 juta dari tiga tersangka. ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/pras.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x2000
File size
716.95 KB
Created
17/01/2019 20:55 WIB
Photographer
Dhimas B. Pratama
Editor
Prasetyo Utomo