SIDANG VONIS KASUS SUAP BUPATI NONAKTIF PURBALINGGA

  • 6 Februari 2019 16:45
Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi (tengah) bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/2/2019). Majelis hakim memvonis Tasdi dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsider empat bulan kurungan serta pencabutan hak politiknya selama tiga tahun. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/hp.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2605
File size
1.2 MB
Created
06/02/2019 16:45 WIB
Photographer
R. Rekotomo
Editor
Hermanus Prihatna