VONIS TERDAKWA KORUPSI DANA GEMPA MATARAM

  • 1 Maret 2019 17:45
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi sekolah pascagempa Lombok Muhir memeluk kerabat seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Jumat (01/03/2019). Mantan Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram tersebut divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dana rehabilitasi sekolah pascagempa Lombok. ANTARA FOTO/Dhimas B Pratama/wpa/ama.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
1.67 MB
Created
01/03/2019 17:45 WIB
Photographer
Dhimas B Pratama
Editor
Audy Mirza Alwi