GELAR PERKARA KEPEMILIKAN AMUNISI
Petugas menata barang bukti saat gelar perkara kepemilikan amunisi di Mapolres Aceh Barat, Aceh, Rabu (6/3/2019). Pihak Kepolisian setempat mengamankan tersangka Z beserta 40 butir amunisi aktif jenis caliber 5.56 milimeter, satu unit magazine, satu unit sepeda motor, satu lembar bendera bulan bintang, satu unit kartu ATM, dua lembar KTA partai politik lokal Aceh, tujuh unit kunci pas serta baju kaos petugas pendopo. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.
Related photo