SIDANG PUTUSAN KASUS PENGENDALIAN NARKOBA JARINGAN INTERNASIONAL

  • 13 Maret 2019 21:45
Terdakwa kasus kurir pengendalian narkoba jaringan internasional, Sonny Sasmita (ketiga kanan) dan Andang Anggara (kedua kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/3/2019). Majelis hakim memvonis kedua terdakwa Andang Anggara dan Sonny Sasmita yang merupakan kurir narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 600 ribu butir ekstasi dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/wsj.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2715
File size
2.47 MB
Created
13/03/2019 21:45 WIB
Photographer
Risky Andrianto
Editor
Widodo S Jusuf