PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE

  • 18 Maret 2019 15:00
Petugas Satpol PP Kota Surabaya mencopot alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/3/2019). Kegiatan itu untuk menertibkan sejumlah APK yang melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Related photo
Standard
Image information
Image size
5190x3460
File size
5.12 MB
Created
18/03/2019 15:00 WIB
Photographer
Didik Suhartono
Editor
Fanny Octavianus