IRWANDI YUSUF DITUNTUT 10 TAHUN PENJARA

  • 25 Maret 2019 21:45
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (kanan) dan ajudannya Hendri Yuzal menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/3/2019). Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum karena menerima suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi dan menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Aceh. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3068x2045
File size
2.02 MB
Created
25/03/2019 21:45 WIB
Photographer
Hafidz Mubarak A
Editor
Audy Mirza Alwi