SIDANG VONIS KORUPSI LAMPUNG SELATAN

  • 28 Maret 2019 18:15
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur Lampung Selatan Anjar Asmara (kiri) dan Agus Bhakti Nugroho (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung, Lampung, Kamis (28/3/2019). Mejelis Hakim memvonis mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Setan Anjar Asmara dan mantan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dengan hukuman penjara masing-masing empat tahun penjara dengan denda 200 juta dan subsider tiga dan empat tahun kurungan. ANTARA FOTO/Ardiansyah/wsj.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3500x2661
File size
1.66 MB
Created
28/03/2019 18:15 WIB
Photographer
Ardiansyah
Editor
Widodo S Jusuf