HUKUMAN CAMBUK

  • 29 Januari 2010 17:35
JANTHO, ACEH BESAR, 29/1 - HUKUMAN CAMBUK. Seorang algojo menggunakan rotan, mencambuk seorang dari empat pelaku pelanggar Syariat Islam dalam kasus Maisir (berjudi) sesuai dengan Qanun no13 tahun 2003 di Mesjid Almunawarah, Jantho, Aceh Besar, Jumat (29/1). Seharusnya empat pelaku pelanggaran Syariat Islam yang dicambuk, namun tiga orang pelaku lainnya melarikan diri dalam pengamanan Kejaksaan Negeri Jantho sekitar 15 menit sebelum dieksekusi. Foto ANTARA/Ampelsa/ed/ama/10
Related photo
Standard
Image information
Image size
2048x1365
File size
186.37 KB
Created
29/01/2010 17:35 WIB
Photographer
Ampelsa
Editor