TOLAK PENGGABUNGAN DISTRIK.

  • 9 Februari 2010 19:05
JAKARTA, 9/2 - TOLAK PENGGABUNGAN DISTRIK. Masyarakat asli Kabupaten Tambrauw, suku Karon dan Abunberunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/2). Mereka menolak keputusan MK atas perkara No.127/PUU-VII/2009 tentang pengujian UU No.56 tahun 2008 pembentukan kabupaten Tambrauw di Propinsi Papua Barat dimana menggabungkan empat distrik dari kabupaten Manokwari dan satu distrik kabupaten Sorong ke dalam kabupaten Tambrauw. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/mes/10
Related photo
Standard
Image information
Image size
4108x2668
File size
419.32 KB
Created
09/02/2010 19:05 WIB
Photographer
Puspa Perwitasari
Editor