VONIS DUA BELAS TAHUN UNTUK ZAINUDIN HASAN

  • 25 April 2019 18:20
Terdakwa korupsi proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Zainudin Hasan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (25/4/2019). Majelis hakim memvonis Zainudin Hasan dengan hukuman dua belas tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. ANTARA FOTO/Ardiansyah/ama.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3500x2476
File size
1.51 MB
Created
25/04/2019 18:20 WIB
Photographer
Ardiansyah
Editor
Audy Mirza Alwi