SIDANG TUNTUTAN ANGGOTA DPRD SUMUT

  • 6 Mei 2019 18:15
Terdakwa kasus dugaan menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, M Yusuf Siregar (kiri), dan Enda Mora Lubis (kanan) meninggalkan lokasi seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa I Abu Bokar Tambak lima tahun penjara denda Rp233 juta subsider empat bulan kurungan, terdakwa II Enda Mora Lubis lima tahun penjara denda Rp233 juta subsider empat bulan kurungan dan terdakwa III M Yusuf Siregar lima tahun penjara denda Rp260 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4312x2874
File size
1.76 MB
Created
06/05/2019 18:15 WIB
Photographer
Rivan Awal Lingga
Editor
Audy Mirza Alwi