SIDANG TUNTUTAN KASUS SUAP PROYEK SPAM
Terdakwa Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (kiri), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (kedua kiri), Direktur PT TSP Irene Irma (kedua kanan) dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (kanan) menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap kepada pejabat Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Budi Suharto, Lily Sundarsih, Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.
Related photo