SIDANG PENCURIAN LISTRIK
JAKARTA, 4/3- SIDANG PENCURIAN LISTRIK. Terdakwa kasus pencurian aliran listrik, Aguswandi Tanjung (kanan), berbincang dengan pengacaranya menjelang persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta, Kamis (4/3). Aguswandi Tanjung dituntut 18 bulan, karena terbukti bersalah men-charge HP di ITC Roxy Mas. FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/ama/10
Related photo