SIDANG PUTUSAN BUDI SUHARTO

  • 23 Mei 2019 17:55
Terdakwa kasus dugaan suap kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Budi Suharto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Direktur Utama PT. Wijaya Kusuima Emindo itu divonis tiga tahun penjara, denda sebesar Rp100 juta karena terbukti menyuap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4359x2906
File size
1.89 MB
Created
23/05/2019 17:55 WIB
Photographer
Rivan Awal Lingga
Editor
Zarqoni Maksum