PENGUNGKAPAN KASUS HOME INDUSTRI PIL EKTASI

  • 18 Juli 2019 19:30
Polisi menghadirkan MI (19) tersangka pembuat pil ekstasi pasca ditangkap dalam pengerebekan home Industri Pil Ektasi saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Kamis (18/7/2019). Kepolisian setempat membongkar tempat pembuatan Pil Ektasi di kawasan Alue Garot, Kecamatan Sawang, Aceh Utara dan menemukan barang bukti 2000 butir ektasi, sabu sabu seberat 0,42 gram, 3 alat cetak ekstasi dan bahan pembuat ekstasi lainnya, seorang tersangka inisial MI (19) berhasil ditangkap, tiga pelaku lainnya J (23), D (28) dan B (30) masih diburu Polisi. ANTARA FOTO/Rahmad/hp.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4002x2668
File size
502.28 KB
Created
18/07/2019 19:30 WIB
Photographer
Rahmad
Editor
Hermanus Prihatna