VONIS BUDI RACHMAT KURNIAWAN

  • 26 Juli 2019 18:25
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Mantan GM Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) tersebut divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp300 juta, yang bila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama tiga bulan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
1.99 MB
Created
26/07/2019 18:25 WIB
Photographer
Muhammad Adimaja
Editor
Zarqoni Maksum