KASUS PENYALAHGUNAAN DISTRIBUSI GULA RAFINASI

  • 5 Agustus 2019 14:55
Dua dari lima tersangka berdiri saat konferensi pers kasus penyalahgunaan distribusi gula kristal rafinasi ke konsumen akhir sebagai gula kristal putih di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/8/2019). Dari kasus tersebut polisi menangkap lima tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 600 karung gula seberat 30 ton dari dua lokasi di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2670
File size
1.03 MB
Created
05/08/2019 14:55 WIB
Photographer
Aditya Pradana Putra
Editor
Fanny Octavianus