PENERTIBAN KERETA KELINCI

  • 8 November 2013 17:05 WIB
PENERTIBAN KERETA KELINCI
Polisi memeriksa Kereta Kelinci (odong-odong) di halaman Mapolresta Madiun, Jatim, Jumat (8/11). Polresta Madiun menahan 4 unit Kereta Kelinci, dan selanjutnya akan dilakukan tindakan tegas bila masih ada kereta kelinci yang beroperasi, karena kendaraan modifikasi tersebut bisa membahayakan pengemudi, penumpang maupun masyarakat umum. ANTARA FOTO/Siswowidodo/ss/pd/13
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1951
Ukuran Berkas
484.67 KB
Disiarkan
08/11/2013 17:05 WIB
Fotografer
Siswowidodo
Editor