PENERTIBAN KERETA KELINCI
Polisi memeriksa Kereta Kelinci (odong-odong) di halaman Mapolresta Madiun, Jatim, Jumat (8/11). Polresta Madiun menahan 4 unit Kereta Kelinci, dan selanjutnya akan dilakukan tindakan tegas bila masih ada kereta kelinci yang beroperasi, karena kendaraan modifikasi tersebut bisa membahayakan pengemudi, penumpang maupun masyarakat umum. ANTARA FOTO/Siswowidodo/ss/pd/13