INSENTIF INDUSTRI TEKSTIL

  • 2 Februari 2018 13:35 WIB
INSENTIF INDUSTRI TEKSTIL
Pekerja memasukkan kain ke dalam mesin sebelum dikemas di Pabrik Industri Tekstil Nanjung, Cimahi, Jawa Barat, Jumat (2/2). Kementerian Perindustrian memberikan insentif potongan PPh badan sebesar 30 persen selama enam tahun pada pelaku usaha sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) melalui Peraturan Menteri Perindustrian No 1 tahun 2018 yang diharapkan industri TPT domestik menjadi lebih kompetitif. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc/18.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2649
Ukuran Berkas
2.46 MB
Disiarkan
02/02/2018 13:35 WIB
Fotografer
Raisan Al Farisi
Editor