PENGADILAN NEGERI REMBANG SITA DUA KAPAL TRAWL

  • 20 Desember 1980 02:20
PENGADILAN NEGERI REMBANG SITA DUA KAPAL TRAWL
REMBANG, 20/12 - Dua kapal Trawl/Pukat Harimau Semarang, disita/dirampas berdasarkan putusan pengadilan Negeri Rembang tahun 1978 lalu, karena melanggar/mencuri ikan di perairan Kabupaten Rembang.Sabtu(20/12/1980) Tetapi barang sitaan ini sekarang tak berguna karena keadaan kapal rusak parah, mesin dibawa pergi pemiliknya, juga perlengkapan lain. Itu terjadi saat menunggu Kasasi dari Mahkamah Agung Jakarta, selama dua tahun baru keluar keputusan dari Mahkamah. ANTARA FOTO/SG/dw.
Tags:

Licence

Choose the license that suits your needs
$ 13,333
Editorial Licence, 1024 px
$ 66,666
Photo Exhibition, Publishing and Private Use (2048x1382 px)
Image information
Image size
2048x1382
File size
322.16 KB
Created
20/12/1980 02:20 WIB
Photographer
Sg
Editor