Suciwati

  • 3 Mei 2007 17:38
Suciwati
JAKARTA, 3/5 - SEBAGIAN DIKABULKAN. Istri mendiang pejuang HAM Munir, Suciwati, meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seusai sidang putusan gugatan perdatanya, Kamis (3/5). Majelis hakim mengabulkan pembayaran ganti rugi senilai Rp664 juta, namun menolak gugatan lain yang diajukan Suciwati, seperti penyampaian permohonan maaf di media massa, pembangunan monumen untuk Munir, serta permintaan audit terhadap PT Garuda Indonesia. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/pd/07.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
1335x2048
File size
208.01 KB
Created
03/05/2007 17:38 WIB
Photographer
Fanny Octavianus
Editor