SIDANG TUNTUTAN BUPATI MESUJI NONAKTIF KHAMAMIK
Terdakwa kasus dugaan suap fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Khamamik (kiri) berbincang dengan keluarga sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (15/8/2019). Bupati Mesuji nonaktif tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan, serta mencabut hak politiknya selama empat tahun. ANTARA FOTO/Ardiansyah/wsj.
Foto relacionada