REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN ANAK DIBAWAH UMUR

  • 20 Agustus 2019 18:15
Lima tersangka memperagakan adegan pembunuhan saat rekontruksi kasus pembunuhan anak dibawah umur di Asrama Polisi Kalibliruk, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (20/8/2019). Rekonstruksi pembunuhan oleh lima tersangka yang masih remaja AM (20), MS (18), SA (24), NL (17) dan AI (15) tersebut memperagakan 35 adegan pembunuhan Nur Hikmah (16) dengan cara pesta minuman keras, diperkosa dan dibunuh lalu dimasukkan ke dalam karung. Para tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/pd.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2626
Tamaño del archivo
962.3 KB
Creada
20/08/2019 18:15 WIB
Fotógrafo
Oky Lukmansyah
Editor
Pandu Dewantara