PENYELUNDUPAN NARKOBA
ENTIKONG, 4/5 - PENYELUNDUPAN NARKOBA. Dua tersangka kepemilikan 8 Kg sabu-sabu, Aryati Elizabeth (kanan) dan Lidya Putri, saat gelar perkara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe A3 Entikong, Sanggau, Kalbar, Selasa (4/5). Sabu-sabu senilai Rp12 miliar tersebut berhasil diamankan dari tangan tersangka saat mereka melintas di Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) Entikong dengan menggunakan bus, dari Kuching (Malaysia) ke Pontianak (Indonesia). FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/ed/nz/10
Foto relacionada