PENGUNGKAPAN PEREDARAN BIBIT JAGUNG ILEGAL

  • 26 Agustus 2019 21:00
Polisi memperlihatkan sejumlah tersangka beserta barang bukti kasus peredaran bibit jagung ilegal saat rilis di Polres Kediri, Jawa Timur, Senin (26/8/2019). Polisi mengamankan tiga orang tersangka produsen bibit ilegal atas laporan dari perusahaan bibit PT Agri Makmur Pertiwi, dan akan dijerat dengan UU tentang Perlindungan Varietas Tanaman dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebanyak Rp2,5 miliar. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
2.19 MB
Creada
26/08/2019 21:00 WIB
Fotógrafo
Prasetia Fauzani
Editor
Widodo S Jusuf