SIDANG VONIS BUPATI MESUJI NONAKTIF KHAMAMIK
Bupati Mesuji nonaktif, terdakwa kasus suap fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Khamamik (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (5/9/2019). Khamamik divonis dengan pidana penjara delapan tahun, denda Rp250 juta, subsider 5 bulan, serta dicabut hak politiknya selama empat tahun. ANTARA FOTO/Ardiansyah/ama.
Foto relacionada