VONIS UDJU

  • 17 Mei 2010 15:25
JAKARTA, 17/5 - VONIS UDJU. Mantan Anggota DPR RI Dudhie Makmun Murod berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang vonis atas dirinya dalam kasus dugaan penerimaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/5). Dudhie divonis dua tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara . FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ss/hp/10.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2400x1672
Tamaño del archivo
417.89 KB
Creada
17/05/2010 15:25 WIB
Fotógrafo
Rosa Panggabean
Editor