PEMUSNAHAN NARKOBA
PONTIANAK, 25/5 - PEMUSNAHAN NARKOBA. Ekspresi dua tersangka kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia, Lidya Putri (kiri) dan Aryati Elizabeth, saat gelar pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Kalbar, Selasa (25/5). Lidya Putri dan Aryati Elizabeth terancam hukuman mati karena berusaha menyelundupkan sabu-sabu senilai 12 miliar, saat melintas di Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) Entikong, dari Kuching (Malaysia) ke Pontianak (Indonesia). FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/nz/10
Foto relacionada