SIDANG VONIS MARKUS NARI

  • 11 November 2019 18:30
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Markus Nari (kiri) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis yang dilakukan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11/2019). Majelis hakim memutuskan Markus Nari divonis enam tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara karena terbukti menerima suap sebesar 400 ribu dolar AS atau setara Rp4 miliar dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
1.08 MB
Creada
11/11/2019 18:30 WIB
Fotógrafo
M Risyal Hidayat
Editor
Andika Wahyu