SIDANG TUNTUTAN FREDDY LUMBAN TOBING

  • 21 November 2019 20:20
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan "regent" dan "consumable" penanganan virus flu burung di Kementerian Kesehatan Freddy Lumban Tobing (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) itu dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
959.86 KB
Creada
21/11/2019 20:20 WIB
Fotógrafo
Aditya Pradana Putra
Editor
Zarqoni Maksum