GELAR KASUS NARKOTIKA

  • 29 November 2019 16:30
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika beserta sejumlah tersangka saat gelar kasus narkotika di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2019). Satnarkoba Polres Temanggung berhasil membekuk lima tersangka anggota sindikat pengedar narkotikla jenis ganja berinisial NA (24), TA (42), RD (22), JH (33) dan BE (35), dan kelimanya dijerat pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp8 miliar. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/ama.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2666
Tamaño del archivo
1.56 MB
Creada
29/11/2019 16:30 WIB
Fotógrafo
Anis Efizudin
Editor
Audy Mirza Alwi