FATWA HARAM
JAKARTA, 6/7 - FATWA HARAM PRONOGRAFI. Ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin (kedua kiri) bersama Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam (kiri), Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno (kedua kanan) dan Wakil ketua II KPAI Ferry Djohanes menyampaikan paparan saat pertemuan antara KPAI dengan kalangan MUI membahas peredaran video porno di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (6/7). KPAI meminta MUI menyerukan kembali fatwa haram pornografi yang sudah dinyatakan haram pada tahun 2000 silam, karena video porno tersebut dapat mengganggu tumbuh kembang anak, dan membuat anak ingin menirukan adegan pornografi. FOTO ANTARA/Kencana/ss/nz/10
Foto relacionada