PENINJAUAN KEMBALI SKPP

  • 14 Juli 2010 16:00
JAKARTA, 14/7 - PENINJAUAN KEMBALI SKPP. Penggugat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra, Anggodo Widjojo saat mengikuti sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/7). Sidang PK tersebut terkait dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 130/PID/PRAP/2010/PT. DKI Jakarta tertanggal 3 Juni 2010 yang menetapkan bahwa SKPP atas nama Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung tidak sah. Kejaksaan Agung akhirnya memilih opsi peninjauan kembali atau PK guna melawan keputusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan SKPP tersebut. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ed/hp/10.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1316x1712
Tamaño del archivo
175.63 KB
Creada
14/07/2010 16:00 WIB
Fotógrafo
Puspaperwitasari
Editor