SIDANG PUTUSAN ZUL ZIVILIA

  • 18 Desember 2019 18:35
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Zul Zivilia (kedua kiri) bergegas meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis penyanyi dan musisi Zul Zivilia dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana satu tahun penjara karena terbukti menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi lima gram. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pd.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3312x2208
Tamaño del archivo
729.43 KB
Creada
18/12/2019 18:35 WIB
Fotógrafo
Galih Pradipta
Editor
Pandu Dewantara