TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI ACEH BARAT

  • 9 Januari 2020 14:52
Personel Kepolisian Porles Aceh Barat memperlihatkan barang bukti dan tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor saat gelar konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Aceh, Kamis (9/1/2020). Aparat Kepolisian setempat berhasil mengamankan pelaku curanmor dengan inisial AJ (25) beserta barang bukti dua unit sepeda motor, dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman pidana tujuh tahun kurungan penjara. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2667
Tamaño del archivo
2.04 MB
Creada
09/01/2020 14:52 WIB
Fotógrafo
Syifa Yulinnas
Editor