EKSEPSI TERDAKWA

  • 29 Juli 2010 18:50
PONTIANAK, 29/7 - EKSEPSI TERDAKWA. Terdakwa kasus pembunuhan Uray Qori, kepemilikan pabrik ekstasi dan senjata api, Edwin Rahadi (kanan), mendengarkan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Kamis (29/7). Edwin Rahadi menjalani sidang ke-2 atas empat kasus yang saling berkaitan yaitu pembunuhan Uray Qori, kepemilikan pabrik ekstasi di dua kediamannya, kepemilikan senjata api ilegal dan penganiayaan terhadap sesama tahanan. FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/ss/nz/10
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4288x2848
Tamaño del archivo
929.08 KB
Creada
29/07/2010 18:50 WIB
Fotógrafo
Jessica Wuysang
Editor