KENAIKAN BPJS KESEHATAN

  • 17 Januari 2020 15:55
Warga memperlihatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/1/2020). Pemerintah telah menetapkan kenaikan iuran JKN kepada seluruh peserta BPJS untuk peserta mandiri kelas tiga dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa kemudian kelas dua dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4000x2666
Tamaño del archivo
1.9 MB
Creada
17/01/2020 15:55 WIB
Fotógrafo
Irwansyah Putra
Editor
Fanny Octavianus