AKSI MAHASISWA PRO JURNALIS

  • 27 Januari 2020 15:45
Preman proyek memukul dan menodongkan senjata kepada wartawan dalam aksi teatrikal gabungan Mahasiswa Pro Jurnalis mengutuk tindak kekerasan terhadap jurnalis, di Lhokseumawe, Aceh. Senin (27/1/2020). Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum mengubah penetapan status kasus pengancaman Aidil Firmansyah wartawan Modus Aceh dan kasus pemukulan wartawan Teuku Dedi Iskandar wartawan Antara di Aceh Barat dari pasal 335 KUHP tentang perilaku tidak menyenangkan menjadi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan mendesak Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Kapolda Aceh mengungkap pelaku pembakaran rumah Asnawi Luwi wartawan Serambi Indonesia oleh OTK di Aceh Tenggara yang hingga tujuh bulan ini belum terungkap. ANTARA FOTO/Rahmad/ama.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3968x2668
Tamaño del archivo
974.99 KB
Creada
27/01/2020 15:45 WIB
Fotógrafo
Rahmad
Editor
Audy Mirza Alwi