HUKUMAN CAMBUK
PIDIE JAYA, 6/8- HUKUMAN CAMBUK. Juraida Bin Ilyas (46) satu dari enam pelanggar Syariat Islam menjalani hukuman cambuk delapan kali cambukan di depan umum di Gampong Beurawang Meureudu, Pidie Jaya, Aceh, Jumat (6/8). Pelaksanaan hukum cambuk tersebut realiasasi Qanun Syariat Islam, Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat, penegak Syariat Islam secara kaffah di Aceh. FOTO ANTARA/Rahmad/ss/ama/10
Foto relacionada