SIDANG PUTUSAN PENYELUNDUP SABU DAN EKSTASI
Terdakwa kurir penyelundup sabu dan pil ekstasi, Muhammad Razmi (kiri) dan Sulaiman (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Senin (3/2/2020). Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai menjatuhkan putusan hukuman kepada Muhammad Razmi dan Sulaiman selama delapan belas tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan karena terbukti bersalah menyelundupkan 27.650 Kg sabu dan 20 ribu pil ekstasi dari Malaysia ke wilayah hukum Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama.
Foto relacionada